Jawab: Peserta askes mendaftar terlebih dulu untuk menjadi peserta askes di KM dengan mengisi formulir pendaftaran dokter keluarga, maka pada bulan berikutnya peserta askes sudah dapat menggunakan fasilitas askesnya jika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di KM dan tidak perlu mengisi formulir lagi.
2. Apakah ada kartu askes tambahan yang diberikan sebagai tanda kepesertaan di KM?
Jawab: TIDAK. Daftar peserta ada di KM.
3. Jika menjadi peserta askes di KM, apakah ada tambahan pemotongan gaji?
Jawab: TIDAK ada penambahan pemotongan gaji sedikitpun.
4. Kapan waktu pelayanan untuk peserta askes?
Jawab: KM melayani peserta askes dari jam 08:00 s/d 11:00 WIB dan 16:00 s/d 18:00 WIB, pada hari kerja (hari libur tidak melayani peserta askes), namun untuk peserta yang berdomisili yang jauh dari kota Daik, KM memberikan pengkhususan (waktu pelayanan diperpanjang), dalam Perjanjian dengan PT ASKES wajib melayani minimal 4 (empat) jam dalam sehari.
5. Jika dokter KM yang bekerjasama dengan PT ASKES (dr. Suryadi) dipindahkan ke luar kota bagaimana kami mau berobat?
Jawab: Peserta askes tetap mendapatkan pelayanan, karena KM memiliki empat dr umum (dr. RSL dan dr. Puskesmas Daik), semua dr tersebut melayani peserta askes di KM atas nama dr. Suryadi, lagipula perjanjian/kontrak dengan PT ASKES diperbaharui setiap tahun (penilaian kembali jika ingin diperpanjang), jadi jika dr. Suryadi tidak bisa memberikan pelayanan, ia wajib mencari dokter pengganti sampai kontrak satu tahunnya habis.
6. Adakah dokter keluarga yang juga melayani peserta askes di tempat lain seperti yang dilakukan oleh KM?
Jawab: ADA, di Dabo Singkep dr. Yan Cahyadi Anas, di TPI, Batam, Tanjung Balai Karimun dll. Di Seluruh Indonesia.
7. Jika berobat dengan menggunakan askes di KM apa syaratnya?
Jawab: Jika sudah terdaftar sebagai peserta askes di KM, cukup datang ke KM pada jam pelayanan peserta askes, menunjukkan kartu peserta atau cukup menyebutkan nama lengkap, kemudian petugas kami mengecek pada daftar peserta askes KM yang diberikan oleh PT askes setiap awal bulan, jika nama tersebut terdaftar maka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan askes.
8. Adakah biaya tambahan jika berobat ke KM dengan menggunakan askes?
Jawab: TIDAK ADA BIAYA TAMBAHAN selagi pelayanan yang diberikan sesuai prosedur dan hak peserta, obat mengacu pada daftar dan plafon harga obat DPHO). Namun jika peserta meminta salah satu atau lebih obat paten/bermerk maka cukup membayar sejumlah harga obat tersebut (jasa dokter dan obat DPHO tidak perlu membayar).
9. Bisakah mengambil rujukan ke KM untuk berobat ke RSL Lingga atau RS di luar Kab. Lingga?
Jawab: BISA, jika rujukan itu ke dokter spesialis yang ada di RSL lingga maka dirujuk ke RSL, jika tidak ada maka akan dirujuk ke TPI atau Batam (tergantung permintaan peserta).
10. Bisakah pindah kepesertaan jika sudah menjadi peserta askes di KM?
Jawab: BISA, jika peserta askes pindah tempat kerja/domisili bisa pindah ke dokter keluarga/puskesmas yang dekat dengan jangkauannya, atau jika merasa pelayanan yang diberikan kurang memuaskan bisa kembali menjadi peserta yang terdaftar di Puskesmas. Pada prinsipnya peserta bisa memilih/berpindah tempat dimana dia suka. Caranya dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan ke kantor askes.
11. Apakah kartu askes yang lama (yang panjang) bisa digunakan untuk mendaftar menjadi peserta askes di KM ?
Jawab: TIDAK, kartu askes lama harus dirubah menjadi kartu askes yang baru,caranya dengan mengisi daftar isian registrasi peserta (syarat2 terlampir) dan menyerahkan kartu askes lama.
12. Bisakah KM membantu proses pembuatan kartu askes atau pergantian kartu askes lama menjadi kartu askes baru ?
Jawab: BISA, jika persyaratannya sudah lengkap hantarkan ke KM, kemudian KM akan mengantarkannya ke kantor askes Dabo.