Pages

Monday, July 11, 2011

Susu Formula yang Baik untuk Bayi

Dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat tentang keamanan formula bayi, Kementerian Kesehatan, Badan POM RI dan IPB, telah melakukan survei cemaran Enterobacter sakazakii (E. sakazakii) terhadap semua nama dan jenis susu formula bayi yang beredar di Indonesia tahun 2011. Tim Nasional Survei Cemaran Mikroba pada Formula Bayi yang Beredar di Indonesia terdiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dalam melaksanakan tugasnya Tim bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan RI.

Tujuan survei ini adalah untuk mendapatkan informasi dan konfirmasi tentang cemaran mikroba (E. sakazakii) pada susu formula bayi yang beredar di Indonesia tahun 2011, karena masyarakat Indonesia perlu dilindungi dari peredaran produk susu formula bayi.

Pengambilan dan penanganan sampel susu formula bayi dilakukan oleh petugas Badan POM sejak bulan Maret - April 2011 di seluruh Indonesia. Pengambilan sampel susu formula bayi dilakukan di Pasar Swalayan dan Pasar Tradisional terhadap seluruh nama merek dan jenis susu formula bayi  yang beredar di Indonesia pada tahun 2011 yaitu sebanyak 47 merek yang terdiri dari 88 bets, baik produk dalam negeri (MD) maupun impor (ML).

Pengujian dari 88 sampel telah dianalisis di 3 laboratorium, dengan  59 sampel diuji di Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan, 60 sampel diuji oleh Badan POM dan 64 sampel diuji oleh IPB. Untuk menjamin validitas pengujian, sampel susu formula bayi diuji dengan menggunakan metode yang sama dan mengacu pada ISO/TS 22964 : 20006 (Milk and milk products – Detection of Enterobacter sakazakii).

Dari hasil survei ketiga institusi tersebut menunjukkan bahwa produk formula bayi yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan, dan Standar Codex (CAC/RCP 66-2008). Dalam arti produk formula bayi yang beredar di Indonesia tidak mengandung bakteri E. sakazakii (negatif)

Demikian pernyataan Kepala Badan Litbangkes Dr. dr. Trihono, M.Sc. selaku Pengarah  Tim Nasional Survei Cemaran Mikroba pada Formula Bayi yang Beredar di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada acara jumpa pers mengenai pengumuman hasil survei cemaran mikroba pada susu formula yang beredar di Indonesia, di kantor Menkominfo (8/7).

Berdasarkan hasil survei tersebut diatas, Pemerintah menegaskan bahwa formula bayi yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi, dan dihimbau kepada masyarakat agar mengikuti petunjuk penyimpanan, penyiapan dan penyajian sebagaimana tercantum dalam label.

Namun demikian Menkes dalam pengantarnya tetap meminta kepada para ibu agar memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, dan dilanjutkan sampai anak berumur 2 (dua) tahun dengan ditambah makanan pendamping ASI, karena ASI 100 persen memenuhi kebutuhan gizi bayi,  dan disamping itu dengan ASI bayi akan memperoleh kekebalan tubuh dari ibunya tegas Menkes.

Pemberian susu formula hanya diberikan pada kondisi dengan indikasi medis tertentu, yaitu kondisi medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukan pemberian ASI eksklusif.

Cara menyajikan susu formula yang benar adalah dengan menggunakan air yang dimasak sampai mendidih, lalu dibiarkan selama 10-15 menit, agar suhunya turun menjadi tidak kurang dari 70 derajat Celcius. Siapkan susu sebanyak yang dapat dihabiskan bayi dan sesuai takaran yang dianjurkan pada label. Apabila ada sisa, susu yang telah dilarutkan namun tidak dikonsumsi harus dibuang setelah 2 jam.

Berita ini disiarkan oleh :

•    Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700,

•    Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon Unit Layanan Pengaduan Konsumen : 021-4263333, 32199000